Selamat Datang di penadiksi.com | *Mohon maaf jika terjadi plagiat/copy karya kalian oleh penulis di web ini, segera laporkan ke penadiksishop@gmail.com karena kami bergerak dalam pengembangan penulis, baik untuk pemula atau profesional dan keterbatasan kami dalam penelusuran terkait karya, kami ucapkan Mohon Maaf🙏*

Syarat Menjadi Seorang Pemimpin Menurut Ulama Klasik

Sumber Foto : Freepik.com

   Pemimpin adalah seorang yang mampu mengontrol, mengendalikan, mempengaruhi dan mengkoordinasi anggotanya atau apa - apa yang mereka pimpin. Sehingga, keputusan seorang pemimpin sangat mempengaruhi kelangsungan suatu organisasi atau wadah dari apa yang ada didalamnya seorang pemimpin dan yang dipimpin.

   Dalam islam, menjadi polemik jika dibahas tentang syarat menjadi seorang pemimpin. Apalagi pemimpin dalam artian pengatur masyarakat. Entah itu presiden, gubernur, bupati atau dewan - dewan perwakilan. Yang sangat sensitif dan tak jarang menimbulkan persinggungan antar tokoh agama dengan pandangan mereka masing - masing. Terlepas dari semua itu, nilai persatuan dan kesatuan tetap mesti kita jaga dan lestarikan. Mempertahankan kedamaian dan ketentraman di bumi pertiwi yang sangat beragam ini. Bukankah itu sangat indah?

   Sebenarnya, tentang syarat - syarat menjadi seorang pemimpin telah dirumuskan oleh ulama - ulama klasik zaman dulu. Namun, menjadi suatu bahan kajian kembali, tentang apakah rumusan brilian itu masih bisa diaplikasikan di zaman sekarang atau rumusan itu membutuhkan modifikasi agar cocok untuk kondisi di zaman saat ini. Sayangnya, dalam tulisan ini saya memberikan batasan hanya pada syarat - syarat menjadi seorang pemimpin menurut ulama klasik secara general. Lantas bagaimana syaratnya?

1. Imam Al - Mawardi

   Imam Al - Mawardi lahir sekitar tahun 972 M di Basrah dan meninggal pada tahun 1058 M di Baghdad. Beliau adalah ulama yang sangat terkenal pada masanya. Dekat dengan dua khalifah Abbasiyah pada saat itu, yakni khalifah al - Qadir dan khalifah al - Qa'im bi Amrillah (khalifah ke 25 dan 26 Abbasiyah di Baghdad).

   Karyanya yang terkenal adalah kitab al - Ahkam al - Sulthaniyah. Imam Al - Mawardi menyebutkan tujuh syarat untuk menjadi khalifah : 

1. Rasa Keadilan ('adalah)
2. Pengetahuan ('ilm)
3. Sehat pendengaran, penglihatan dan pembicaraan
4. Sehat tubuh, tidak cacat yang dapat menghambat pelaksanaan tugas
5. Berwawasan luas dalam hal administrasi negara
6. Punya keberaniaan untuk melindungi wilayah islam dan melaksanakan jihad
7. Punya garis keturunan dari Quraisy.
Pesan Buku : 081282478744 atau Klik Disini! 
(Penadiksi_shop) 
 

 2. Imam Al - Ghazali

    Imam Al - Ghazali adalah ulama klasik yang namanya harum dari masa ke masa. Ia lahir pada tahun 1058 M dan Meninggal pada tahun 1111 M. Semasa hidupnya, imam Al - Ghazali sangat di hormati oleh dua khalifah Abbasiyah, yaitu Khalifah al - Muqtadi (khalifah ke-27) dan Khalifah al - Mustazhir Billah (khalifah ke-28) di Baghdad.

   Salah satu karya beliau yang terkenal adalah kitab Mustazhiri atau Fada'ih al - Batiniyyah wa Fada'il al - Mustazhiriyyah. Kitab ini ditulis pada masa khalifah al - Mustazhir, dimana saat itu muncul perlawanan dari kaum Bathiniyah (salah satu sekte Syi'ah) terhadap khalifah al - Mustazhir, yang naik takhta pada usia 16 tahun. Menurut imam Al - Ghazali, khalifah Mustazhir yang baru berusia 16 tahun itu sah dan memenuhi syarat menjadi seorang khalifah. Imam Al - Ghazali menuliskan 10 syarat menjadi seorang khaliah, yaitu :

1. Baligh
2. Berakal
3. Merdeka
4. Laki - laki
5. Keturunan suku Quraisy
6. Sehat panca indra
7. Keberanian untuk perang
8. Mempunyai kompetensi
9. Memiliki pengetahuan
10. Wara'.
 

3. Ibnu Khaldun

   Lahir pada tahun 1332 M dan meninggal pada tahun 1406 M. Ibnu Khaldun adalah sejarawan muslim yang namanya terkenal sampai sekarang. Karyanya yang fenomenal adalah kitab al - Muqaddimah. Dalam kitabnya itu Ibnu Khaldun mencatat 5 syarat menjadi seorang khalifah :

1. Berilmu
2. Adil
3. Kompetensi
4. Sehat panca indra
5. Memiliki sifat seperti suku Quraisy.

   Berbeda dengan Imam Al - Mawardi dan Imam Al - Ghazali, Ibnu Khaldun tidak menyebutkan syarat menjadi seorang pemimpin atau khalifah harus berasal dari keturunan Quraisy. Siapapun berhak menjadi seorang pemimpin asalkan orang tersebut memiliki sifat seperti orang - orang Quraisy. Kenapa orang Quraisy? Karena pada zaman nabi saw. orang - orang dari suku Quraisy memiliki sifat yang sangat berwibawa, dominan dan solidaritas tinggi diatas suku - suku yang lain. 

   Ibnu Khaldun menafsirkan kembali hadis nabi, al- a'immatu min quraisy (Kepemimpinan itu dari suku Quraisy). Ia memahami bahwa yang lebih ditekankan dalam hadis tersebut adalah sifat dan kemampuan suku Quraisy pada zaman nabi saw. yang sangat dominan dan berada diatas suku lain. Selain itu, pada saat Ibnu Khaldun lahir, abad ke 14 M. Sangatlah sulit mencari orang - orang yang memiliki garis keturunan Quraisy karena saat itu islam sudah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Kalaupun ada, belum tentu mereka memenuhi persyaratan yang lain. Sehingga proses penafsiran ulang ini dilakukan Ibnu Khaldun dengan mempertimbangkan kondisi dan kemaslahatan umat saat itu. 

 

Baca juga : 

Diberdayakan oleh Blogger.
close