Selamat Datang di penadiksi.com | *Mohon maaf jika terjadi plagiat/copy karya kalian oleh penulis di web ini, segera laporkan ke penadiksishop@gmail.com karena kami bergerak dalam pengembangan penulis, baik untuk pemula atau profesional dan keterbatasan kami dalam penelusuran terkait karya, kami ucapkan Mohon Maaf🙏*

Anak Yatim dalam Al-Qur'an dan Hadis - Mushpih Kawakibil Hijaj, S.Ag.

Sumber gambar: https://pixabay.com/illustrations/girl-boat-hijab-muslim-islam-8297585/
Pembahasan Tentang Anak Yatim.

ANAK YATIM DALAM AL-QUR'AN DAN HADIS

A. Siapa itu Anak Yatim?

مَنِ الْيَتِيمُ؟

وَمِنْ ذٰلِكَ الْيَتِيمُ. تَذْهَبُ الْعَامَّةُ إِلَى أَنَّهُ الصَّبِيُّ الَّذِي مَاتَ أَبُوهُ أَوْ أُمُّهُ، وَلَيْسَ كَذٰلِكَ،

Siapakah anak yatim? Dan termasuk dalam pembahasan ini adalah pengertian anak yatim. Kebanyakan orang berpendapat bahwa yatim adalah anak kecil yang ayahnya meninggal dunia atau ibunya meninggal dunia. Padahal tidak demikian."

وَإِنَّمَا الْيَتِيمُ مِنَ النَّاسِ الَّذِي مَاتَ أَبُوهُ خَاصَّةً،

Karena bahwasanya yang disebut anak yatim adalah manusia yang ayahnya meninggal dunia secara khusus.

وَمِنَ الْبَهَائِمِ الَّذِي مَاتَتْ أُمُّهُ. فَالْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَلِ الْأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَلِ الْأُمِّ.

"Dan (yang disebut yatim) dari kalangan hewan adalah yang induknya (ibunya) mati. Maka yatim pada manusia ditinjau dari (kematian) ayah, sedangkan pada hewan ditinjau dari (kematian) ibu."

[1] فَإِذَا بَلَغَ الصَّبِيُّ زَالَ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ.

Apabila anak itu telah baligh, maka hilanglah darinya sebutan yatim.

Sebagaimana sabda nabi Muhammad saw.:

لَا ‌يُتْمَ ‌بَعْدَ احْتِلَامٍ، وَلَا صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ[2]

Tidak disebut yatim lagi setelah mengalami ihtilam/mimpi basah (baligh), dan tidak ada puasa diam (tidak berbicara) dari pagi hingga malam.” (H.R. Abu Daud nomor 2.873)

Imam al-Munawi menjelaskan:

أَشَارَ إِلَى أَنَّ حُكْمَ الْيَتِيمِ جَارٍ عَلَيْهِ قَبْلَ بُلُوغِهِ مِنَ الْحَجْرِ فِي مَالِهِ، وَالنَّظَرِ فِي مُهِمَّاتِهِ، وَكَفَالَتِهِ وَإِيوَائِهِ، فَإِذَا احْتَلَمَ وَكَانَتْ حَالَةُ الْبُلُوغِ اسْتَقَلَّ، وَلَا يُسَمَّى بِالْيَتِيمِ[3]

"Beliau mengisyaratkan bahwa hukum-hukum yang berlaku bagi anak yatim tetap berlaku atas dirinya sebelum ia mencapai usia baligh, seperti adanya pembatasan (hak pengelolaan) terhadap hartanya, pengurusan berbagai urusannya, pemeliharaannya, dan pemberian tempat tinggal kepadanya. Maka apabila ia telah mengalami ihtilam (mimpi basah) dan telah berada dalam keadaan baligh, ia menjadi mandiri (dalam urusannya sendiri) dan tidak lagi disebut sebagai anak yatim."

B. Anak Yatim dalam Al-Qur’an

Terdapat banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan anak yatim. Diantaranya Q.S. Al-Baqarah ayat 215:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Ayat ini menjelaskan bahwa anak-anak yatim termasuk salah satu kelompok yang utama bila diberikan infak atau sedekah. Oleh karena itu, memberikan infak kepada anak-anak yatim termasuk kebaikan yang besar.

C. Anak Yatim dalam Hadis

Dalam hadis-hadis nabi Muhammad saw. kedudukan anak yatim sangat istimewa. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya hadis yang menerangkan kebaikan bagi siapa saja yang mengurus anak yatim, diantaranya:

1. Dekat dengan nabi Muhammad saw.

أَنَا ‌وَكَافِلُ ‌اليَتِيمِ ‌فِي ‌الجَنَّةِ ‌هَكَذَا. وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى[4]

Aku dan orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim di surga seperti ini.” Beliau bersabda lalu memberikan isyarat dengan dua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah.” (H.R. Al-Bukhari)

Hadis ini menjelaskan bahwa salah satu keutamaan orang-orang yang mengasuh anak yatim adalah akan masuk surga dan akan berada dekat dengan nabi Muhammad saw. diumpamakan kedekatan itu seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah.

Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadis ini mengutip sebuah riwayat hadis lain:

أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسْوَةَ قَلْبِهِ، فَقَالَ: امْسَحْ بِيَدِكَ عَلَى رَأْسِ الْيَتِيمِ، وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ، يَلِنْ قَلْبُكَ وَتَقْضِي حَاجَتَكَ[5]

Seorang laki-laki mengadu kepada Nabi tentang kerasnya hatinya. Maka beliau bersabda: “Usapkan tanganmu di atas kepala anak yatim, dan berilah dia makan dari makananmu, niscaya hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan terpenuhi.

Hadis diatas diperkuat oleh hadis riwayat dari Imam Ahmad:

‌مَنْ ‌مَسَحَ ‌رَأْسَ ‌يَتِيمٍ أَوْ يَتِيمَةٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَقَرَنَ بَيْنَ إِصْبُعَيْهِ[6]

Barang siapa mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan, dan ia tidak mengusapnya kecuali karena Allah (ikhlas karena Allah), maka baginya setiap helai rambut yang dilalui oleh tangannya akan dicatat sebagai kebaikan (hasanah). Dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang berada dalam tanggungannya, maka aku dan dia di surga seperti dua jari ini,” lalu beliau merapatkan kedua jarinya (yaitu jari telunjuk dan jari tengah).

2. Dijadikan Sebaik-Baiknya Rumah

خَيْرُ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ ‌يَتِيمٌ ‌يُحْسَنُ ‌إِلَيْهِ، وَشَرُّ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ[7]

Rumah terbaik di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat seorang anak yatim yang diperlakukan dengan baik, dan rumah yang paling buruk di kalangan kaum Muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.” (H.R. Imam Ibnu Majah nomor 3.679).

Imam al-Muzhiri menjelaskan:

أَيْ: يُؤْذِيهِ بِالْبَاطِلِ، فَإِنْ ضَرَبَهُ كَافِلُهُ لِلتَّأْدِيبِ وَتَعْلِيمِ الدِّينِ لَمْ يَكُنْ آثِمًا[8]: يُسَاءُ إِلَيْهِ قَوْلُهُ

Perkataan beliau: ‘diperlakukan buruk kepadanya’ maksudnya adalah: menyakitinya dengan cara yang batil (tidak benar). Adapun jika pengasuhnya memukulnya untuk tujuan mendidik dan mengajarkan agama, maka ia tidak berdosa.

Dalam hadis lain riwayat Imam Thabrani juga menyebutkan, bahwa Allah swt. mencintai rumah yang didalamnya terdapat anak yatim yang dimuliakan:

إِنَّ أَحَبَّ الْبُيُوتِ إِلَى اللهِ، ‌بَيْتٌ ‌فِيهِ ‌يَتِيمٌ ‌مُكْرَمٌ[9]

Sesungguhnya rumah yang paling dicintai Allah adalah rumah yang di dalamnya terdapat seorang anak yatim yang dimuliakan.” (H.R. Imam al-Thabrani nomor 13.434)

Dan dalam riwayat yang ditulis Imam Abu Nu’aim al- Ashbahani:

خَيْرُ ‌بُيوتِكُمْ ‌بَيْتٌ ‌فِيهِ ‌يَتِيمٌ ‌مُكْرَمٌ[10]

Sebaik-baik rumah kalian adalah rumah yang di dalamnya terdapat seorang anak yatim yang dimuliakan.

Imam al-Munawi menjelaskan:

بِنَحْوِ تَلَطُّفٍ وَشَفَقَةٍ وَإِكْرَامٍ وَإِنْفَاقٍ وَتَأْدِيبٍ وَحُسْنِ مَطْعَمٍ وَتَعْلِيمٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ[11]

(Sebaik-baik rumah kalian adalah rumah yang di dalamnya terdapat seorang anak yatim yang dimuliakan), yaitu dengan berbagai bentuk kelembutan, kasih sayang, penghormatan, pemberian nafkah, pendidikan, pemberian makanan yang baik, pengajaran, dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.

3. Mendapatkan Kenikmatan Surga

مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ مُسْلِمِينَ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ أَلْبَتَّةَ[12]

Barang siapa mengasuh seorang anak yatim di tengah kaum Muslimin dengan memasukkannya ke dalam tanggungannya, serta memberinya makan dan minum hingga ia tidak lagi membutuhkan bantuannya (menjadi mandiri), maka surga pasti menjadi haknya.



[1] Abu Manshur al-Jawaliqi, At-Takmilah wa Adz-Dzail 'alā Durrat al-Ghawwāṣ, (Beirut: Dar al-Jil, 1417 H), h. 863. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 14 Sya'ban 1438 H.

[2] Imam Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Beirut: al-Maktabah al-Ashriyyah, t.th.), juz III, h. 115. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Dzulhijah 1431 H.

[3] Imam al-Manawi/al-Munawi, Faidul Qadir Syarh al-Jami al-Shagir, (Mesir: Al-Maktabah at-Tijāriyyah al-Kubrā,1356 H), juz VI, h. 444. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Zulhijah 1431 H.

[4] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (t.tp.: Dar Thauq al-Najah, 1422 H), juz VIII, h. 9. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 24 Rajab 1433 H.

[5] Imam Ibnu Baththal, Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Battal, (Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 1423 H), juz IX, h. 217. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Dzulhijah 1431 H.

[6] Imam Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, (t.tp.: Muassasah al-Risalah, 1421 H), juz XXXVI, h.614.

[7] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (t.tp.: Dar Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.th.), juz II, h. 1213. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Dzulhijjah 1431 H.

[8] Imam al-Muzhiri, al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih, (Kuwait: Dār an-Nawādir, 1433 H), juz V, h. 223. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 26 Muharram 1437 H.

[9] Imam al-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, (Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah, t.th.), juz XII, h. 388. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Dzulhijjah 1431 H.

[10] Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani, Hilyat al-Awliyā’ wa Ṭabaqāt al-Aṣfiyā’, (As-Sa‘ādah – dekat Gubernuran Mesir, 1394 H / 1974 M), juz VI, h. 337. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 24 Muharram 1433 H.

[11] Imam al-Manawi/al-Munawi, Faidul Qadir Syarh al-Jami al-Shagir, (Mesir: Al-Maktabah at-Tijāriyyah al-Kubrā,1356 H), juz III, h. 484. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Zulhijah 1431 H.

[12] Imam Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Mesir: Dar Hijr, 1419 H), juz II, h. 658. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal publikasi 8 Dzulhijah 1431 H.

Memuat postingan...
Diberdayakan oleh Blogger.