Kajian Hadis Arbain: Hadis Ke-5: Pengingkaran Terhadap Bid’ah yang Tercela - Mushpih Kawakibil Hijaj
![]() |
| Kitab al-Arbain an-Nawawiyyah. |
Hadis Ke 5: Pengingkaran Terhadap Bid’ah yang Tercela
الحديث الخامس: [إنكارُ البدع المذمومة]
عَنْ أم المؤمنين أم عبد الله عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ, وَمُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ[1].
Terjemah:
“Dari Ummul Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) Dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.”
Hadis ini diriwayatkan oleh salah satu istri Nabi, yaitu Aisyah radhiyallahuanha. Sebagaimana istri-istri yang lain, beliau disebut Ummul Mu’minin atau ibunya orang-orang beriman. Landasan dari penyebutan istri-istri Nabi sebagai ibunya orang-orang beriman adalah Q.S. Al-Ahzab ayat 6:
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗ
“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.”
Selanjutnya Aisyah r.a. disebut Ummu Abdillah atau ibunya Abdullah. Dalam sejarah beliau tercatat tidak memiliki anak, lantas mengapa Aisyah r.a. disebut Ummu Abdillah? Najmuddin al-Thufi menyebutkan:
إنما كنيت عائشة أم عبد الله بابن أختها أسماء، روي أنها قالت: يا رسول الله كل نسائك لهن كنى إلا أنا، فقال: "اكتني بابن أختك عبد الله بن الزبير" فقيل لها: أم عبد الله،[2]
“Aisyah diberi kunyah (nama panggilan) Ummu Abdillah karena anak dari saudari perempuannya yaitu Asma (yang bernama Abdullah). Diriwayatkan bahwasanya Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, semua istri-istrimu memiliki kunyah kecuali aku. Maka Rasulullah saw. bersabda: Gunakanlah kunyah dengan nama anak dari saudari perempuanmu yaitu Abdullah bin al-Zubair. Maka Aisyah pun dipanggil dengan sebutan Ummu Abdillah.”
Berkaitan dengan hadis, Imam Ibn al-Jauzi menjelaskan:
الْأَمر هَاهُنَا المُرَاد بِهِ الدّين. وَالْحَدَث فِيهِ: مَا يناقضه ويضاده. وَالرَّدّ بِمَعْنى الْمَرْدُود.[3]
“Yang dimaksud dalam hadis dengan “urusan” adalah agama. Dan yang dimaksud “mengada-ngada” didalamnya terdapat sesuatu yang bertentangan dan berlawanan dengan agama. Sedangkan makna رَدٌّ dalam hadis adalah mardud yaitu sesuatu yang tertolak”
Hadis kelima ini berisi prinsip penting dalam beragama. Sabda nabi Muhammad saw. yang ringkas tapi sarat makna (jawami al-kalim). Siapa saja yang membuat, menciptakan dan mengada-ngada dalam syariat sesuatu yang tidak memiliki dasar didalam agama itu sendiri maka perbuatannya tertolak. Dengan begitu agama Islam tetap terjaga karena seorang muslim selalu meninjau segala perbuatannya pada syariat.
Didalam al-Muyassar fi Syarh Mashabih al-Sunnah, Imam Al-Turibisyti menjelaskan:
تنبيها على أن الدين هو أمرنا الذي نهتم له، ونشتغل به، بحيث لا يخلو عنه شيء من أقوالنا ولا من أفعالنا،[4]
“Hadis ini adalah penegasan bahwa agama adalah urusan kita yang harus kita perhatikan dan kita tekuni, sehingga tidak ada satu pun dari ucapan-ucapan kita dan juga dari perbuatan-perbuatan kita yang terlepas darinya.”
Dengan begitu, agama harus melekat pada seorang muslim karena setiap perbuatan dan ucapannya harus disandarkan pada agama, baik secara tersurat ada dalam Al-Qur’an dan Hadis maupun secara tersirat sesuai dengannya. Imam al-Baidhawi menjelaskan:
أن من أحدث في الإسلام ما لم يكن له من الكتاب أو السنة سند ظاهر أو خفي, ملفوظ أو مستنبط, فهو رد عليه,[5]
“Barang siapa mengada-adakan dalam Islam sesuatu yang tidak memiliki sandaran dari Al-Qur’an atau Sunnah, baik sandaran itu jelas maupun samar, baik yang tersurat maupun yang diistinbathkan, maka hal itu tertolak atasnya.”
مستنبط (yang diistinbathkan) maksudnya adalah hukum atau dalil yang secara teks tidak tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis, namun digali oleh para ulama melalui proses ijtihad sehingga menemukan keterkaitannya dengan Al-Qur’an dan Hadis. Contohnya larangan narkoba, didalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ditemukan teks tentang narkoba. Melalui istinbath, ditemukan bahwa narkoba berkaitan dengan khmar yang memiliki dalil pelarangannya. Dan ditemukan juga dalil-dalil lain yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa narkoba terlarang. Inilah pentingnya Istinbath, untuk menggali hukum sesuatu yang secara teks tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Dengan istinbath inilah agama tidak kaku dan dapat menjawab segala tantangan zaman. Tidak diam ditempat dan mengharuskan segala sesuatunya sesuai satu zaman awal saja. Tetapi agama bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab setiap permasalahan baru tanpa harus kehilangan hakikatnya.
Abu Ubaid berkata:
جمع النبي صلى الله عليه وسلم جميع أمر الآخرة في كلمة: {من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد}، وجميع أمر الدنيا في كلمة: {إنما الأعمال بالنيات}، فإنهما يدخلان في كل باب.[6]
“Rasulullah ﷺ telah menghimpun seluruh urusan akhirat dalam satu kalimat: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” Dan seluruh urusan dunia dalam satu kalimat: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat.” Karena kedua hadis ini mencakup seluruh pembahasan dalam setiap bab kehidupan.”
Kesimpulannya, hadis kelima dalam kitab al-Arbain al-Nawawiyah menegaskan prinsip penting dalam Islam. Bahwa setiap amalan harus memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Hadis. Segala bentuk amalan yang tidak memiliki landasan syariat baik itu secara tersurat maupun yang diistinbathkan maka amalan tersebut akan tertolak.
[1] Imam al-Nawawi, al-Arbaun al-Nawawiyyah ma’a Ziyadat ibn Rajab, (t.tp.: t.p., t.th.), h. 9. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal terbit 4 Rajab 1440 H.
[2] Najmuddin al-Thufi, al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain, (Beirut-Lebanon: Muassasah al-Riyan, 1419 H), juz I, h. 92.
[3] Imam Ibn al-Jauzi, Kasyf al-Musykil min Hadits al-Shahihain, (Riyadh: Dar al-Wathan, t.th.), juz IV, h. 258. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal terbit 8 Dzulhijjah 1431 H.
[4] Imam al-Turibisyti, al-Muyassar fi Syarh Mashabih al-Sunnah, (t.tp.: Maktabah Nizar Mushthafa al-Baz, 1429 H), juz I, h. 76. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal terbit 15 Muharram 1437 H.
[5] Imam al-Baidhawi, Tuhfatul Abrar Syarh Mashabih al-Sunnah, (Kuwait: Wizaratul Auqaf wasysyu’unil Islamiyyah bil Kuwait, 1433 H), juz I, h. 118. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal terbit 29 Dzulqa’dah 1435 H.
[6] Imam al-Thibi, al-Kasyif an Haqaiq al-Sunan, (Makkah al-Mukarramah-Riyadh: Maktabah Nizar al-Mushthafa al-Baz, 1417 H), juz II, h. 603. Disalin dari Maktabah Syamilah tanggal terbit 19 Jumada al-Akhirah 1435 H.



.png)