Selamat Datang di penadiksi.com | *Mohon maaf jika terjadi plagiat/copy karya kalian oleh penulis di web ini, segera laporkan ke penadiksishop@gmail.com karena kami bergerak dalam pengembangan penulis, baik untuk pemula atau profesional dan keterbatasan kami dalam penelusuran terkait karya, kami ucapkan Mohon Maaf🙏*

[Eksklusif] Kajian Hadis Arbain: Hadis Ke 3: Rukun Islam - Mushpih Kawakibil Hijaj

Kajian hadis arbain hadis ke 3
Kitab al-Arbain an-Nawawiyyah.

الحديث الثالث: ]أركانُ الإسلام[

عَنْ أبي عبد الرحمن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ‌بُنِيَ ‌الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ،

 رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.[1]

Terjemah:

Dari bapaknya Abdurrahman, yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khattab radhiyallahuanhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas lima perkara: (1) Bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan haji ke baitullah, (5) dan berpuasa Ramadhan.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini berisi pengetahuan tentang agama Islam. Nabi Muhammad saw. menjelaskan bahwa Islam dibangun atas lima perkara, yaitu syahadat, shalat, zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan. Kelima perkara ini kemudian disimpulkan oleh para ulama sebagai rukun Islam. Dalam agama Islam ada satu perkara lain yang dengan perkara itu, agama terbangun dan menjadi tampak serta para penentang dari kalangan orang-orang kafir bisa dikalahkan, perkara itu adalah Jihad. Lantas mengapa Rasulullah saw. tidak memasukkan Jihad secara khusus kedalam hadis ini? Syekh Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, menyebutkan karena kelima perkara ini (dalam hadis) adalah kewajiban yang terus menerus dan bersifat fardhu ain (kewajiban individu) bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan tidak gugur darinya. Adapun Jihad adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) yang bisa gugur pada waktu-waktu tertentu.[2] Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa kewajiban Jihad telah gugur setelah penaklukan kota mekkah (Fathu Makkah), kecuali dalam tiga keadaan: Pertama, jika musuh menyerang negeri kaum muslimin. Kedua, jika Imam (pemimpin) memerintahkan sekelompok atau sebagian dari kaum muslimin  untuk berjihad. Dan ketiga, jika seorang muslim sudah berada di dalam barisan pasukan perang.

Baca selengkapnya: DISINI!

[1]Imam Nawawi & Ibnu Rajab, al – Arba’un an – Nawawiyah ma’a Ziyadat Ibn Rajab, (t.t.: t.p., t.th.), h. 7. Disalin dari Maktabah Syamilah, tanggal terbit 4 Rajab 1440 H.

[2] Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, al-Mufham lima Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim, (Beirut-Damsyiq: Dar Ibnu Katsir-Dar al-Kalam al-Thayyib, 1417 H/1996 M), juz I, h. 168

[3] Ta’zhim Qadri al-Shalah, (Madinah al-Munawwarah: Maktabah al-Dar, 1406 H), juz I, h. 219.

[4]   Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, (Beirut: Darul Fikri, 1422 H), juz I, h. 68.

[5] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th.), juz I, h. 88.  

[6] Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, (t.tp.: Muassasah al-Risalah, 1421 H), juz XLV, h. 357.

[7] Najmuddin Sulaiman bin Abd al-Qawi al-Thufi, al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain, (Beirut: Muassasah al-Riyan, 1419 H), juz I, h.79.

[8] Imam al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1392 H), juz I, h. 178.

[9] Najmuddin Sulaiman bin Abd al-Qawi al-Thufi, al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain, (Beirut: Muassasah al-Riyan, 1419 H), juz I, h.80.

[10] Najmuddin Sulaiman bin Abd al-Qawi al-Thufi, al-Ta’yin fi Syarh al-Arbain, (Beirut: Muassasah al-Riyan, 1419 H), juz I, h.80.

[11] Imam al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1392 H), juz I, h. 178.

Memuat postingan...
Diberdayakan oleh Blogger.